Putusan Banding Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini

 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding perkara korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Kamis (24/9/2026). Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding perkara korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Kamis (24/9/2026).

Jadwal resmi PT DKI Jakarta mencantumkan perkara Nomor 41/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI dengan agenda sidang putusan.

Perkara tersebut merupakan banding dari perkara yang sebelumnya diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Iriantoro mengatakan sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

“Insyaallah sidang akan dimulai sesuai jadwal jam 10.00 WIB,” kata Catur, seperti dikutip Republika.co.id, Kamis (24/9/2026).

Nadiem mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dalam putusan tingkat pertama pada 30 Juni 2026, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar. Apabila tidak dibayar sesuai ketentuan, terdapat pidana penjara pengganti selama lima tahun.

Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,56 triliun. 

Perkara berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook dan CDM untuk program digitalisasi pendidikan.

Nadiem Klaim Tidak Ada Kerugian Negara

Menjelang pembacaan putusan banding, Nadiem tetap menyatakan keberatan terhadap putusan tingkat pertama. 

Ia mengatakan pihaknya optimistis majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Pada 5 Agustus 2026, Nadiem mengatakan keyakinannya antara lain didasarkan pada pandangannya bahwa tidak terdapat kerugian negara dan unsur korupsi dalam perkara tersebut. Ia juga menyinggung temuan Komisi Yudisial terkait laporan mengenai dugaan pelanggaran hakim dalam perkara di tingkat pengadilan negeri.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pembelaan Nadiem dalam proses banding. Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama telah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsidair.

Dalam sidang banding 5 Agustus, tim penasihat hukum Nadiem juga mempersoalkan kewajiban pembayaran uang pengganti sekitar Rp809 miliar dan meminta agar putusan tersebut dibatalkan.

Putusan PT DKI Jakarta hari ini akan menentukan hasil upaya hukum banding yang diajukan dalam perkara tersebut.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama