Syaripuddin Dorong Evaluasi RPPLH Kalsel agar Jadi Kendali Pembangunan

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M Syaripuddin, mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengevaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). 

SUARAMILENIAL.ID
, BANJARMASIN
— Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M Syaripuddin, mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengevaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). 

Evaluasi dinilai diperlukan agar kebijakan perlindungan lingkungan tetap sesuai dengan perkembangan pembangunan dan tekanan lingkungan di daerah.

RPPLH Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017. 

Dalam dokumen tersebut, RPPLH menjadi pedoman dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pembangunan berkelanjutan di daerah. 

Menurut Syaripuddin, RPPLH tidak semestinya berhenti sebagai dokumen perencanaan jangka panjang. 

Implementasinya perlu terhubung dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, RPJMD, RKPD hingga APBD.

“RPPLH jangan berhenti sebagai dokumen. Kita harus bisa melihat dengan jelas: wilayah mana yang daya dukungnya mulai tertekan, apa sumber masalahnya, siapa yang bertanggung jawab melakukan intervensi, berapa anggarannya, dan apa hasil ekologis yang ingin dicapai,” ujar Syaripuddin.

Ia mengatakan kebutuhan evaluasi semakin penting karena tekanan terhadap lingkungan berjalan seiring dengan aktivitas pertambangan, perkebunan, permukiman, industri, infrastruktur dan kepelabuhanan.

Persoalan banjir, sedimentasi, kualitas sungai, perubahan tutupan lahan, reklamasi pascatambang, kebakaran hutan dan lahan, mangrove serta kerentanan kawasan pesisir, menurut dia, membutuhkan penanganan yang terintegrasi.

Kualitas Air dan Tutupan Lahan

Syaripuddin juga menyoroti perlunya membaca Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) secara lebih rinci. Menurut dia, peningkatan nilai IKLH secara agregat perlu dilihat bersama dengan kondisi setiap komponen penyusunnya.

Dalam bahan yang disampaikan Syaripuddin, IKLH Kalimantan Selatan pada 2024 tercatat 75,59. Sementara Indeks Kualitas Air disebut 56,08 dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan 52,00.

“Angka agregat yang membaik tentu kita apresiasi. Tetapi jangan sampai angka rata-rata membuat kita kehilangan fokus terhadap titik yang masih lemah. Kualitas air dan tutupan lahan harus menjadi alarm untuk menentukan prioritas kebijakan berikutnya,” katanya.

Dokumen perencanaan Pemprov Kalsel sebelumnya juga menunjukkan kualitas air dan tutupan lahan menjadi komponen yang perlu mendapat perhatian. Dalam RKPD 2024, misalnya, IKLH Kalsel pada 2022 tercatat 71,97, sementara Indeks Kualitas Air 54,63 dan indeks tutupan lahan 50,52. 

Karena itu, Syaripuddin mendorong evaluasi RPPLH tidak hanya menggunakan indikator tingkat provinsi, tetapi juga melihat kondisi secara spasial, termasuk kawasan prioritas, daerah aliran sungai (DAS) dan sub-DAS.

Anggaran Berbasis Risiko

Syaripuddin mengusulkan agar program dan anggaran lingkungan mulai menggunakan pendekatan berbasis risiko dan lokasi.

Setiap program, kata dia, idealnya dapat menjawab lima hal, yakni persoalan lingkungan yang ditangani, lokasi, tingkat risiko, kebutuhan anggaran, serta perubahan kondisi lingkungan yang ditargetkan.

Dengan pendekatan tersebut, DPRD dapat melakukan pengawasan tidak hanya terhadap penyerapan anggaran, tetapi juga terhadap dampak ekologis dari belanja pemerintah.

“Kita jangan hanya bertanya berapa persen anggaran terserap. Untuk urusan lingkungan, pertanyaannya harus dilanjutkan: setelah uang dibelanjakan, apakah sungai menjadi lebih baik, tutupan lahan bertambah, risiko karhutla berkurang, risiko banjir berkurang, reklamasi berjalan, dan kawasan pesisir semakin terlindungi?” ujarnya.

Integrasi Data Lingkungan

Syaripuddin juga mendorong pembangunan dashboard RPPLH Kalimantan Selatan yang mengintegrasikan data dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas ESDM, sektor kehutanan, PUPR, kelautan dan perikanan, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Menurut dia, sistem tersebut dapat memuat perkembangan kualitas air dan udara, tutupan lahan, kondisi DAS, kawasan rawan bencana, kegiatan pertambangan dan reklamasi, kondisi mangrove dan pesisir, hingga tingkat kepatuhan kegiatan usaha.

“Kalimantan Selatan membutuhkan satu gambaran lingkungan yang dapat dibaca bersama. Jangan sampai masing-masing OPD memiliki data sendiri, tetapi kita kesulitan mendapatkan satu kesimpulan tentang kondisi lingkungan Banua,” katanya.

Ia berharap evaluasi RPPLH menghasilkan kebijakan yang lebih operasional, dilengkapi indikator, wilayah prioritas, penanggung jawab, target waktu, serta mekanisme koreksi yang jelas.

“Pembangunan dan perlindungan lingkungan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Justru RPPLH harus menjadi guardrail agar pembangunan ekonomi tetap berlangsung tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya,” kata Syaripuddin.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama