SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan menyepakati pembukaan satu fasilitas putar balik atau U-turn di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, pada minggu kedua Oktober 2026.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kalsel bersama BPJN Kalsel dan perwakilan masyarakat di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kalsel Mustaqimah mengatakan, pembukaan U-turn di Handil Bakti menjadi salah satu hasil pembahasan yang disepakati seluruh peserta rapat. BPJN Kalsel menyatakan fasilitas tersebut ditargetkan sudah dapat digunakan pada minggu kedua Oktober.
“Hasil dari rapat hari ini, jadi kita sepakat untuk membuka di minggu kedua bulan Oktober (2026). Tadi janji BPJN demikian,” ujar Mustaqimah.
Menurut dia, pembukaan U-turn tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat yang selama ini menginginkan fasilitas putar balik di ruas Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti.
Kesepakatan diminta direalisasikan
Anggota Komisi III DPRD Kalsel M Rosehan Noor Bahri berharap kesepakatan tersebut benar-benar direalisasikan sesuai target. Ia mengingatkan, pembahasan mengenai U-turn Handil Bakti telah dilakukan dalam beberapa pertemuan sebelumnya.
“Hari ini tadi sudah disepakati, Insya Allah minggu kedua bulan Oktober. Mudah-mudahan apa yang disepakati hari ini jangan menjadi kesepakatan lagi yang ketiga karena yang pertama itu sudah ada kesepakatan dan ditandatangani dan dihadiri oleh Ketua DPRD,” kata Rosehan.
Kepala BPJN Kalsel Yonathan Hendrik menegaskan pihaknya telah menyepakati pembukaan satu U-turn di Handil Bakti pada minggu kedua Oktober.
“Jadi kami dari BPJN sudah menyepakati, sesuai kesepakatan terakhir, kita akan membuka U-turn di Handil satu U-turn. Target kami di minggu kedua Oktober sudah kita buka,” ujar Yonathan.
Usulan U-turn lain menunggu proses
Selain Handil Bakti, RDP juga membahas usulan pembukaan U-turn di Jalan A Yani Km 8. Namun, usulan tersebut masih harus melalui prosedur yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum.
Yonathan mengatakan, salah satu persyaratan yang diperlukan ialah berita acara kesepakatan tertulis dari seluruh anggota forum lalu lintas.
“Kita butuh satu berita acara kesepakatan dari semua anggota forum lalu lintas,” katanya.
Mustaqimah mengatakan, usulan U-turn lainnya, termasuk di Jalan Lingkar Selatan Gubernur Soebardjo dan Jalan Ahmad Yani Km 8, akan terus diupayakan. Untuk sejumlah usulan yang membutuhkan dukungan anggaran dan kewenangan pemerintah pusat, DPRD Kalsel akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Pembukaan U-turn di Handil Bakti menjadi hasil konkret dari rangkaian pembahasan antara DPRD, BPJN, dan masyarakat untuk meningkatkan akses putar balik di ruas jalan nasional tersebut. (*)
