DPRD Kalsel Dalami Regulasi Perlindungan Pekerja di Tengah Tingginya Laporan PHK

Sebanyak 3.444 laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) tercatat di Kalimantan Selatan sepanjang Januari–September 2026. Kalsel berada di peringkat ketujuh secara nasional, dengan sebagian besar laporan berasal dari sektor pertambangan batu bara dan jasa penunjangnya.

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Sebanyak 3.444 laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) tercatat di Kalimantan Selatan sepanjang Januari–September 2026. Kalsel berada di peringkat ketujuh secara nasional, dengan sebagian besar laporan berasal dari sektor pertambangan batu bara dan jasa penunjangnya.

Data tersebut menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kalsel saat berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI Jamsos TK) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa (20/10/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Jihan Hanifha mengatakan, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalsel baru mencapai 44 persen. Kondisi tersebut menjadi tantangan, terutama dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memperoleh haknya.

Jihan juga meminta penguatan pengawasan ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja dapat menjangkau seluruh wilayah Kalsel.

“Kami mohon dukungan pengawasan terpadu sekaligus penguatan kapasitas pengawas provinsi yang harus mencapai 13 kabupaten/kota,” katanya.

Selain pengawasan, Komisi IV mendalami ruang pengaturan di tingkat daerah sebagai bahan penyusunan regulasi yang direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

“Turunan dan muatan apa yang dapat diturunkan di tingkat daerah agar perda kami ini tidak cepat usang,” ujar Jihan.

Dalam konsultasi tersebut, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan menyarankan agar pengaduan ketenagakerjaan yang membutuhkan penanganan kepolisian disampaikan melalui Desk Ketenagakerjaan di tingkat Polda maupun Polres. Adapun perselisihan hubungan industrial tetap diselesaikan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Tim Pengembangan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Direktorat Jaminan Sosial dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja, Nikodemus Lupa, menjelaskan bahwa penanganan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berfokus pada persoalan hubungan industrial.

Ia mengatakan, Desk Ketenagakerjaan yang tersedia di tingkat Polda hingga Polres dapat menjadi jalur pengaduan untuk persoalan yang memerlukan penanganan kepolisian. Sementara itu, masukan yang disampaikan DPRD Kalsel dalam konsultasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.

Komisi IV DPRD Kalsel berharap konsultasi tersebut menghasilkan tindak lanjut konkret untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan, memperjelas skema pembiayaan, serta memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di daerah.

Lebih baru Lebih lama