![]() |
| DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan 21 rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dalam rapat paripurna, Rabu (14/10/2026). |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan 21 rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dalam rapat paripurna, Rabu (14/10/2026).
Rekomendasi tersebut menyoroti persoalan tata kelola distribusi, pengawasan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi.
Ketua Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Kalsel, H. M. Syaripuddin, mengatakan, persoalan antrean dan kelangkaan BBM di sejumlah wilayah tidak dapat dilihat semata-mata dari besaran kuota.
Menurut dia, realisasi penyaluran solar bersubsidi pada 2025 tercatat sekitar 76 persen dari kuota, tetapi antrean di SPBU masih terjadi.
“Kuota belum habis, tetapi masyarakat tetap antre. Artinya ada BBM subsidi yang tidak sampai kepada yang berhak. Inilah yang harus dibenahi,” kata Syaripuddin.
Selama menjalankan tugas pengawasan, Pansus menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu ditindaklanjuti.
Temuan tersebut meliputi pengisian BBM berulang, penggunaan tangki modifikasi, dugaan manipulasi kode batang atau barcode, dugaan pengalihan BBM untuk kegiatan industri, serta praktik percaloan dan premanisme di sekitar SPBU.
Pansus juga menyoroti ketimpangan data realisasi penyaluran antardaerah. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam laporan Pansus, realisasi pada 2024 berkisar 48 persen di Kabupaten Kotabaru hingga 683 persen di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Perbedaan angka tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara kuota, realisasi penyaluran, dan kebutuhan di setiap wilayah.
Pansus turut mencatat adanya selisih besar antara data penyaluran Pertamina dan data pajak bahan bakar yang dinilai perlu direkonsiliasi.
Dari sisi pengawasan, tercatat 73 kegiatan pembinaan terhadap SPBU dengan 11 sanksi berupa penghentian sementara pasokan.
Sementara itu, penggunaan surat rekomendasi digital melalui sistem XSTAR baru diterapkan oleh sembilan dari 53 perangkat daerah, berdasarkan data yang disampaikan Pansus.
Empat Fokus Pembenahan
Sebanyak 21 rekomendasi Pansus dikelompokkan ke dalam empat bidang, yakni integrasi data dan sistem, verifikasi serta tata kelola SPBU, penegakan hukum, dan ketepatan sasaran penyaluran beserta tindak lanjut pengawasan.
Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian ialah pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyimpangan penyaluran solar bersubsidi untuk nelayan di SPBUN Desa Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut.
Syaripuddin mengatakan, penetapan rekomendasi dalam rapat paripurna menjadikannya keputusan resmi DPRD yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Ia meminta Gubernur Kalimantan Selatan melalui satuan tugas (Satgas) pengawasan segera menyusun rencana aksi yang memuat penanggung jawab, tahapan pelaksanaan, dan batas waktu penyelesaian.
“Rekomendasi ini sudah menjadi keputusan DPRD, bukan lagi sekadar catatan Pansus. Karena itu, kami meminta Gubernur melalui Satgas segera menyusun rencana aksi yang jelas: siapa penanggung jawabnya, apa tahapannya, dan kapan tenggatnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat.
Menurut Syaripuddin, pengawasan DPRD akan berlanjut setelah masa kerja Pansus berakhir. Ia menilai distribusi BBM bersubsidi perlu diawasi agar manfaatnya diterima kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, antara lain petani, nelayan, pengemudi angkutan, dan pelaku usaha kecil.
Pansus juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi melalui hotline atau pusat panggilan Satgas Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi Provinsi Kalimantan Selatan.
Namun, nomor atau kanal pelaporan tersebut perlu dicantumkan agar masyarakat dapat memanfaatkannya secara langsung.
Editor : Muhammad Robby
