Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

 

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menyelimuti Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (13/10/2026). 

SUARAMILENIAL.ID, PALANGKA RAYA — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menyelimuti Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (13/10/2026). Kualitas udara di kota tersebut dilaporkan berada pada kategori berbahaya, meski status siaga darurat karhutla telah ditetapkan sejak Juni 2026.

Berdasarkan data pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Palangka Raya mencapai 1.100,6 mikrogram per meter kubik (µg/m³) pada pukul 15.00 WIB.

Angka tersebut meningkat dibandingkan pengukuran pada pukul 12.00 WIB yang mencapai 870,3 µg/m³.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kabut asap masih menjadi persoalan serius bagi masyarakat setempat.

Jarak Pandang Kurang dari 100 Meter

Kabut asap pekat terpantau menyelimuti sejumlah ruas jalan di Palangka Raya, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan G. Obos Induk.

Jarak pandang di sejumlah lokasi dilaporkan kurang dari 100 meter. Kabut berwarna kekuningan membuat kendaraan, pepohonan, dan tiang listrik di kejauhan sulit terlihat.

Pengendara sepeda motor terpaksa menyalakan lampu kendaraan pada sore hari dan mengurangi kecepatan untuk menghindari risiko kecelakaan.

Sejumlah warga juga mengeluhkan dampak kabut asap terhadap kesehatan. Seorang warga mengaku mengalami sesak napas, pusing, dan mata perih meskipun telah menggunakan masker dan helm tertutup.

Asap bahkan dilaporkan masuk ke dalam rumah sehingga udara di dalam ruangan terasa pengap.

Lebih dari 10.000 Kasus ISPA

Dampak kabut asap juga terlihat dari meningkatnya gangguan kesehatan masyarakat.

Pemerintah Kota Palangka Raya mencatat lebih dari 10.240 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sejak Juni hingga awal Oktober 2026, sebagaimana dilaporkan dalam pemberitaan yang dikutip RRI.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena paparan polusi udara, khususnya partikulat halus PM2.5, dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan.

Status Darurat Karhutla Diperpanjang

Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga November 2026.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kabut asap selama 30 hari setelah masa penanganan sebelumnya berakhir pada 29 September 2026.

Perpanjangan status tersebut dilakukan di tengah kondisi kabut asap yang masih mengganggu aktivitas masyarakat dan kualitas udara di wilayah setempat.

Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kabut asap masih pekat. Warga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah disarankan menggunakan masker yang sesuai dan segera mencari pertolongan medis apabila mengalami sesak napas atau keluhan kesehatan lainnya.

Kondisi kesehatan anak-anak, lansia, dan warga yang memiliki gangguan pernapasan juga perlu mendapat perhatian lebih selama kualitas udara masih berada pada kategori berbahaya.

Sumber: RRI


Lebih baru Lebih lama