SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden diselundupkan tanpa pembahasan.
Ia menyebut pasal tersebut telah dibahas dan disetujui dalam rapat bersama DPR dan pemerintah.
Hasyim secara khusus menyentil anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang sebelumnya mengaku tidak pernah membahas pasal tersebut saat menjabat Ketua Komisi II DPR.
“Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP. Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi,” kata Hasyim seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (12/10/2026).
Hasyim menjelaskan, KPU telah mengirimkan surat kepada DPR pada 19 September 2023 untuk meminta konsultasi terhadap empat rancangan PKPU.
Surat itu dilampiri draf regulasi yang akan dibahas, termasuk rancangan PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Sehari kemudian, pada 20 September 2023, digelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda konsultasi rancangan PKPU.
Menurut Hasyim, materi yang kemudian menjadi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah dibahas dalam forum tersebut. Ketentuan itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) pada draf rancangan PKPU.
Hasyim menyebut Ahmad Doli hadir dan memimpin rapat tersebut. Anggota Komisi II DPR saat itu, Arsul Sani, yang kini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), juga disebut mengikuti pembahasan.
Ia mengatakan, kesimpulan rapat yang memuat persetujuan atas draf PKPU ditandatangani pimpinan lembaga yang terlibat, termasuk Ahmad Doli.
Dokumen tersebut, menurut Hasyim, juga ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari, anggota Bawaslu yang saat itu menjabat pelaksana harian ketua, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.
“Berdasarkan informasi, data, dan dokumen dapat disimpulkan pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama, dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal tersebut,” ujar Hasyim.
Ia menambahkan, tidak ada catatan keberatan dari peserta RDP terhadap ketentuan tersebut. KPU, Bawaslu, dan DKPP, menurut dia, turut terlibat dalam pembahasan. Bahkan, perwakilan Bawaslu dan DKPP ikut menandatangani kesimpulan rapat.
Atas dasar itu, Hasyim menilai kemunculan Pasal 18 ayat (3) tersebut merupakan tanggung jawab bersama pihak-pihak yang mengikuti pembahasan rancangan PKPU.
Hasyim juga meminta DKPP bersikap adil, proporsional, dan berhati-hati dalam memeriksa pengaduan terkait pasal tersebut.
Ia mengingatkan agar lembaga itu menghindari konflik kepentingan karena turut terlibat dalam RDP dan menandatangani kesimpulan rapat.
“Karena DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP,” katanya.
Singgung Doli dan Arsul
Hasyim kemudian menyindir pernyataan Arsul dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang sebelumnya menyinggung persoalan pasal tersebut.
Ia mengibaratkan pertanyaan tentang kehadiran dan persetujuan dalam rapat sebagai pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir kepada Ahmad Doli dan Arsul.
“Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir, sebagaimana narasi Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan PHPU Jilid 2, bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani: apakah saudara hadir bahas draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam draf PKPU terdapat pasal yang dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut?” kata Hasyim.
Ia kemudian mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah tentang ciri-ciri orang munafik.
“Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia mengaku tidak mengingat adanya Pasal 18 ayat (3) dalam pembahasan PKPU bersama KPU di Komisi II DPR.
Ia menyebut masih mengonfirmasi hal tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk sekretariat komisi.
“Jadi sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada, gitu loh, ya. Nah, tapi sekali lagi, saya lagi konfirmasi ke mana-mana, ya, termasuk teman-teman di sekretariat karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi,” kata Doli.
Persoalan Pasal 18 ayat (3) kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Bambang Widjojanto, sebelumnya mengkritik ketentuan tersebut.
Ia menilai pasal itu dibuat untuk mengakomodasi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah Pasal Gibran banget dan Pasal Gibran banget itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Bambang di MK, Selasa (6/10/2026).
Sumber : CNNIndonesia.com
