OJK Ingatkan Risiko Paylater dan Pinjaman Daring di Tengah Ekspansi Pembiayaan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih cermat memanfaatkan layanan pembiayaan digital, termasuk buy now pay later (BNPL) atau beli sekarang bayar nanti dan pinjaman daring (pindar). Foto-Ilustrasi

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih cermat memanfaatkan layanan pembiayaan digital, termasuk buy now pay later (BNPL) atau beli sekarang bayar nanti dan pinjaman daring (pindar).

Kemudahan memperoleh pembiayaan, menurut OJK, perlu diimbangi dengan pemahaman terhadap risiko pinjaman serta kemampuan membayar kewajiban sesuai ketentuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah layanan pembiayaan menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah dijangkau.

“Kemudahan akses pembiayaan digital harus diimbangi dengan literasi yang memadai, pemahaman risiko, serta kemampuan memenuhi kewajiban agar manfaat teknologi keuangan dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan,” ujar Agusman seperti dikutip Media Indonesia, Minggu (25/10/2026).

Agusman juga menyoroti pemanfaatan teknologi, seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan machine learning, yang mempercepat analisis kelayakan calon penerima pembiayaan.

Menurut OJK, pembiayaan digital berpotensi memperluas akses layanan keuangan, terutama bagi sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Layanan tersebut juga dapat menjangkau masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan konvensional.

Pembiayaan BNPL dan Pinjaman Daring Tumbuh

Data yang disajikan dalam materi OJK menunjukkan pembiayaan BNPL dan pinjaman daring masih mencatat pertumbuhan tahunan.

Jenis pembiayaanNilai outstandingPertumbuhan tahunan
BNPLRp13,61 triliun36,57 persen
Pinjaman daringRp106,94 triliun22,07 persen

Dalam data tersebut, BNPL tercatat memiliki 27,71 juta akun, sedangkan pinjaman daring mencatat 186,75 juta akun peminjam (borrower).

Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin luasnya penggunaan layanan pembiayaan digital. Namun, jumlah akun atau peminjam tidak serta-merta menggambarkan jumlah individu unik karena satu orang dapat memiliki lebih dari satu akun atau menggunakan beberapa layanan.

OJK Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen

Seiring perkembangan industri pembiayaan digital, OJK menekankan pentingnya penguatan regulasi, pengawasan, dan perlindungan konsumen. 

Risiko yang menjadi perhatian antara lain penipuan, kerentanan operasional, serta kebocoran data pribadi.

Penyelenggara jasa keuangan juga perlu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan memastikan sistem perlindungan konsumen berjalan secara memadai.

Selain pengawasan, OJK mendorong peningkatan literasi keuangan melalui program edukasi. Salah satunya melalui kegiatan “OJK Mengajar” dengan kuliah umum bertajuk “Pembiayaan Digital: Manfaat, Risiko dan Prospek” di Indonesia Banking School (IBS), Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan mahasiswa dan dosen untuk memperkuat pemahaman mengenai manfaat, risiko, serta penggunaan layanan pembiayaan digital secara bertanggung jawab.

OJK berharap peningkatan literasi keuangan berjalan seiring dengan perkembangan teknologi pembiayaan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai kebutuhan dan kemampuan finansialnya. (*)

Lebih baru Lebih lama