OJK Respons Rencana MSCI Turunkan Status Pasar Modal Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuka periode konsultasi atas usulan reklasifikasi status pasar modal Indonesia dari kategori pasar negara berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market).

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuka periode konsultasi atas usulan reklasifikasi status pasar modal Indonesia dari kategori pasar negara berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan dan menindaklanjuti berbagai masukan dari penyedia indeks global tersebut.

OJK juga mencermati secara serius sejumlah aspek yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan. Menurut Friderica, OJK menghormati independensi penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (16/10/2026).

Dalam pengumumannya pada Kamis (15/10/2026), MSCI mengakui sejumlah inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan. Upaya tersebut mencakup publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru terkait peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float).

Meski demikian, MSCI membuka konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar Indonesia. Usulan tersebut menjadi perhatian otoritas karena dapat memengaruhi penilaian investor global terhadap pasar modal domestik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum.

“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” ujar Hasan.

Ke depan, OJK bersama penyelenggara perdagangan pasar modal atau self-regulatory organizations (SRO) akan melanjutkan komunikasi konstruktif dengan penyedia indeks global dan investor institusi internasional.

Langkah tersebut bertujuan menyampaikan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia sekaligus menghimpun masukan dan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat transparansi, integritas, dan daya saing pasar modal nasional.

Lebih baru Lebih lama