![]() |
| Friderica dalam agenda Ijtima' Sanawi Annual Meeting & Workshop Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-13 di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Foto-dok bisnis.com |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengakui pasar modal Indonesia menghadapi tantangan menyusul usulan penyedia indeks global MSCI untuk menurunkan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Di tengah gejolak tersebut, ia menegaskan kondisi fundamental pasar modal nasional masih kuat.
Pernyataan itu disampaikan Friderica dalam agenda Ijtima' Sanawi Annual Meeting & Workshop Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-13 di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta dukungan doa dari para anggota DPS yang hadir.
Di hadapan para ulama dan akademisi yang tergabung dalam wadah pengawasan lembaga keuangan syariah tersebut, Friderica memaparkan tantangan yang tengah dihadapi pasar modal Indonesia.
Meski demikian, ia menilai sejumlah indikator fundamental masih menunjukkan kondisi yang positif.
“Jadi kalau kita lihat kuartal kedua 2026, laporan kinerja emiten secara pendapatan dan juga mengalami peningkatan,” ujar Friderica seperti dikutip idnfinancials.com.
Ia juga menyoroti kapitalisasi pasar, jumlah emiten yang tercatat di bursa, serta rasio harga terhadap laba atau price-to-earnings ratio (P/E) yang dinilainya masih menarik.
“Kemudian kalau kita lihat di struktur pasar modal kita secara kapitalisasi pasar, kemudian jumlah emiten yang tercatat, kemudian PE (Price to Earnings) saat ini sangat menarik,” katanya.
Di tengah volatilitas pasar, Friderica menegaskan OJK tetap menjalankan agenda reformasi pasar modal secara menyeluruh.
Salah satu fokusnya adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal untuk menjaga kepercayaan investor.
Ia mengaku terus bekerja di tengah situasi tersebut. Namun, kehadirannya dalam pertemuan dengan para anggota DPS memberikan semangat tersendiri.
“Saya dari hari Jumat, Sabtu, Minggu sampai sekarang ini belum istirahat ya. Tapi alhamdulillah karena saya ke sini semangat, karena banyak yang doanya mustajab di ruangan ini,” ujar Friderica.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan tercatat yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal terkait praktik coordinated trading atau perdagangan terkoordinasi.
Perusahaan yang disebut menerima sanksi tersebut antara lain PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Total denda terhadap ketiga emiten itu disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Editor : Muhammad Robby
