Politisi Gerindra Azis Subekti Ajak Publik Cermati Mekanisme Konstitusi soal Wapres Gibran

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mengingatkan bahwa pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dilakukan Presiden Prabowo Subianto secara sepihak. Foto-Dok Gerindra

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mengingatkan bahwa pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dilakukan Presiden Prabowo Subianto secara sepihak. 

Menurut dia, setiap wacana pemberhentian wakil presiden harus mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pernyataan itu disampaikan Azis menanggapi perdebatan publik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran. 

Polemik tersebut turut memunculkan wacana pemakzulan wakil presiden dan pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengenai kemungkinan konsekuensi politik bagi Presiden Prabowo.

Dalam tulisan opini berjudul Demokrasi Pun Memiliki Aturan dan Waktunya yang diterbitkan pada 24 Oktober 2026, Azis mengajak publik membedakan aspirasi politik dengan kewajiban konstitusional presiden.

“Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak,” tulis Azis seperti dikutip Republika.co.id.

Ia menjelaskan, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, pemeriksaan oleh MK atas pendapat DPR, serta keputusan MPR sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Karena itu, menurut Azis, desakan agar Presiden Prabowo mengajak partai-partai koalisi memulai proses pemakzulan Gibran merupakan aspirasi politik yang dapat diperdebatkan, tetapi tidak otomatis menjadi kewajiban hukum bagi presiden.

“Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka,” ujarnya.

Azis Minta Putusan MK Dibaca secara Utuh

Azis juga menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024. Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, dan diputus MK pada 6 Oktober 2026. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Namun, pertimbangan hukum dalam putusan itu juga memuat pembahasan mengenai bukti persyaratan pendidikan Gibran. 

Azis menekankan pentingnya membedakan pertimbangan hukum dengan amar putusan. Menurut dia, putusan tersebut tidak memuat perintah pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.

“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” tulisnya.

Meski demikian, Azis menyatakan mekanisme pemakzulan tetap terbuka sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan. Ia menilai proses tersebut harus didasarkan pada alasan hukum, pembuktian, dan prosedur yang ditentukan konstitusi.

“Jalur pemakzulan tetap merupakan bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi pula. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai perpanjangan tanpa batas dari pertarungan pemilu,” katanya.

Ingatkan Kepentingan Masyarakat

Azis juga mengingatkan agar perdebatan politik dan ketatanegaraan tidak mengesampingkan kepentingan masyarakat. Menurut dia, kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan diperlukan agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.

Ia berharap pemerintah dan para pemangku kepentingan terus memusatkan perhatian pada persoalan masyarakat, antara lain peningkatan kualitas pendidikan, perluasan kesempatan kerja, perbaikan pelayanan publik, dan penguatan ekonomi keluarga.

Azis menilai perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi. Namun, penyelesaiannya perlu tetap mengikuti aturan konstitusi agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

“Rakyat tidak menyerahkan mandat agar negara terus berada di ruang sengketa,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama