Rifqinizamy Karsayuda Dorong Pencabutan HGU Perusahaan Pelanggar Aturan Karhutla

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan.

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul pengumuman Polda Kalimantan Selatan mengenai pemeriksaan terhadap 12 korporasi atau perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan.

Dari 12 perusahaan tersebut, empat di antaranya telah memasuki tahap penyidikan. Rifqinizamy menyebut perkembangan itu sebagai langkah penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan oleh korporasi.

Menurut dia, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui upaya pemadaman, tetapi juga harus disertai penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Ia mengatakan, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan turut berkontribusi terhadap bencana asap yang berdampak ke sejumlah wilayah, bahkan disebut telah menyebar hingga ke luar negeri.

Dorong Pencabutan HGU

Rifqinizamy menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2016, perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, pencabutan hak guna usaha (HGU) perlu menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran.

Selain dugaan pembakaran lahan, perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas untuk pencegahan dan penanganan kebakaran juga perlu dievaluasi sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, Rifqinizamy mendorong sinergi antara Polda Kalimantan Selatan dan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.

Ia meminta instansi terkait tidak ragu mengambil tindakan administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Menurut dia, lahan yang hak guna usahanya dicabut dapat dikelola lebih lanjut sesuai ketentuan hukum, termasuk dengan mempertimbangkan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.

Penegakan Hukum Harus Tuntas

Rifqinizamy juga mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Selatan dalam menangani dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla.

Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi berlanjut hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila unsur pidana terbukti.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan pemberian sanksi sesuai pelanggaran diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan.

Dengan demikian, kejadian serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang.

Rifqinizamy menegaskan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan instansi pertanahan untuk memastikan penanganan karhutla berjalan secara menyeluruh, baik melalui penegakan hukum maupun evaluasi terhadap izin usaha perusahaan.


Lebih baru Lebih lama