Sembilan Hakim Perkara Ijazah Gibran Dilaporkan ke MKMK

Sembilan hakim konstitusi yang memeriksa Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Foto-dok kompas.com

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Sembilan hakim konstitusi yang memeriksa Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan diajukan advokat sekaligus Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti.

Pian mendalilkan sembilan hakim konstitusi tersebut melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan mengadili perkara mengenai syarat pendidikan Gibran.

Salah satu prinsip yang dipersoalkan adalah independensi hakim sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

“Terduga Pelanggar (9 Hakim Konstitusi) telah melanggar prinsip independensi karena seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen,” kata Pian sebagaimana dikutip dari laporan yang dimuat di laman resmi MK.

Menurut Pian, hakim konstitusi seharusnya menjalankan fungsi yudisial berdasarkan penilaian terhadap fakta dan hukum serta terbebas dari pengaruh dan tekanan pihak luar.

Ia juga mempersoalkan proses pemeriksaan perkara PHPU tersebut dan menduga terdapat tekanan publik, media massa maupun politik yang memengaruhi proses persidangan.

Pian mengaitkan dalil tersebut dengan pernyataan salah seorang pemohon perkara, Denny Indrayana, terkait persoalan ijazah Gibran.

“Seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang harus diadilinya,” ujar Pian.

Selain independensi, Pian menduga sembilan hakim konstitusi melanggar prinsip kecakapan dan keseksamaan dalam memeriksa perkara tersebut.

Dalil-dalil tersebut merupakan laporan dan tuduhan dari pelapor yang masih harus diperiksa oleh MKMK. Laporan tersebut belum menjadi kesimpulan bahwa para hakim terbukti melakukan pelanggaran etik.

Minta Sanksi Berat

Dalam laporan yang disampaikan pada 1 Oktober 2026, Pian meminta MKMK membentuk tim pakar independen untuk membantu pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Ia juga meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran secara objektif dan netral serta menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap apabila para hakim terbukti melakukan pelanggaran etik.

Selain itu, Pian meminta MKMK menghentikan sementara pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 hingga proses pemeriksaan etik selesai. Ia juga meminta keputusan dan/atau penetapan yang dibuat para hakim dalam perkara tersebut dibatalkan.

Namun, setelah laporan diajukan, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Alasannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan Gibran bukan lagi calon wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Lebih baru Lebih lama