SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjelaskan latar belakang konsentrasi Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan yang ia tekuni saat kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penjelasan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Jokowi memaparkan riwayat pendidikannya dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta. Kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ujar Jokowi.
Saat ditanya mengenai spesialisasi jurusannya, Jokowi menjelaskan bahwa ketika ia masuk Fakultas Kehutanan UGM, belum ada sistem jurusan yang ditetapkan sejak awal. Mahasiswa memilih mata kuliah pilihan untuk mendalami bidang tertentu.
“Di Fakultas Kehutanan itu sejak saya masuk tidak ada yang namanya jurusan, tidak ada. Tetapi kami para mahasiswa itu diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan, di situlah kami ada yang menyebut, ‘Oh kamu di jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan’,” kata Jokowi.
Ia menyebut mengambil sejumlah mata kuliah yang berkaitan dengan Teknologi Hasil Hutan, antara lain Struktur dan Sifat Kayu, Pengeringan Kayu, Pengawetan Kayu, Pulp dan Kertas, Industri Kayu Lapis, serta Penggergajian.
“Karena saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang Teknologi Hasil Hutan atau Teknologi Kayu, teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan, Yang Mulia,” ujarnya.
Dalam persidangan, Jokowi juga menjelaskan alasan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Ia mengatakan laporan itu dibuat setelah ajudannya memperlihatkan video dan unggahan yang berisi tuduhan ijazah palsu saat mereka berada di dalam kendaraan.
Menurut Jokowi, tuduhan tersebut telah beredar sejak 2020 dan semakin intensif pada 2024 hingga 2025 melalui berbagai platform, termasuk acara gelar wicara, media sosial X, YouTube, dan Facebook.
“Saya anggap apa yang ditunjukkan oleh ajudan saya itu juga sudah kebablasan sehingga saya berinisiatif konsultasi dengan penasihat hukum,” katanya.
Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, dengan Roy Suryo sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 17 September 2026, jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mengajukan dakwaan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
