SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jokowi awalnya meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah tersebut kepada pengunjung sidang.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” kata Jokowi di ruang sidang, Kamis (5/11/2026).
Hakim kemudian meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya pada kesempatan lain, kemungkinan setelah persidangan selesai.
“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan,” ujar hakim.
Namun, Jokowi kembali memohon izin untuk menunjukkan dokumen pendidikannya. Ia mengatakan sebelumnya telah berjanji memperlihatkan ijazah dari SD, SMP, SMA, hingga sarjana.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” ujarnya.
Jokowi kemudian menghadap ke arah pengunjung sidang dan memperlihatkan sejumlah ijazahnya. Aksi tersebut disambut riuh pengunjung sebelum hakim meminta agar ditunjukkan secukupnya.
“Sudah, cukup,” kata hakim.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo. Jaksa mendakwa Roy melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dalam dakwaan, Roy dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada dakwaan subsidair, jaksa juga mendakwanya melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Roy didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber : CNNIndonesia.com
