TNI Angkat Bicara soal Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Belum Ungkap Tujuan Khusus

 Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjelaskan bahwa pengerahan personel dalam jumlah besar ke wilayah DKI Jakarta pada Rabu (4/11/2026) merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Foto-Antara

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjelaskan bahwa pengerahan personel dalam jumlah besar ke wilayah DKI Jakarta pada Rabu (4/11/2026) merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, TNI harus senantiasa dalam kondisi siap siaga untuk melindungi bangsa dan negara.

“Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku,” kata Nas seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (3/11/2026).

Namun, Nas tidak merinci tujuan khusus pengerahan personel tersebut maupun jumlah prajurit yang dikirim ke ibu kota. Ia juga tidak menanggapi pertanyaan apakah pengerahan itu berkaitan dengan antisipasi potensi demonstrasi dalam waktu dekat.

Sebelumnya, beredar kabar mengenai pengerahan personel dalam jumlah besar dari tiga matra TNI ke Jakarta. TNI Angkatan Laut (AL) disebut menjadi salah satu matra yang mengerahkan prajurit.

Kabar pengerahan pasukan tersebut mencuat di tengah pemberitaan mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut melibatkan sejumlah pejabat kepolisian.

Dalam perkara tersebut, tiga jenderal aktif dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi disebut masih berstatus saksi.

Para tersangka disebut dijerat Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka dikabarkan telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Sumber    : CNNIndonesia.com

Lebih baru Lebih lama