Ganjar Dilaporkan ke KPK, Mahfud MD Pasrah!

Ganjar-Mahfud. Foto- YouTube KPU RI

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN -  Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD merespons soal laporan dugaan gratifikasi yang dilayangkan terhadap calon presiden Ganjar Pranowo. 

Ia menyerahkan urusan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak akan mandang itulah (politis), biar jalan itu. Ya, terserah KPK saja," ucap Mahfud dilansir CNN Indonesia, Jumat (8/3).

Ia mengaku tidak terlalu tertarik mengikuti laporan itu lantaran kondisi politik saat ini. Ia tak mau menduga-duga soal alasan di balik laporan itu.

Namun, ia menyatakan telah berkomunikasi dengan Ganjar. Menurutnya, Ganjar membantah menerima gratifikasi seperti laporan IPW.

"Saya enggak terlalu tertarik mengikuti itu karena situasi politiknya sedang ada di depan kita, sehingga macam-macam nanti tafsirnya. Saya tidak tahu, tapi sejauh ini komunikasi saya dengan Ganjar, Ganjar enggak katanya, ndak ada itu," katanya. 

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi berupa gratifikasi, suap atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 Supriyatno.

Duit itu diduga mengalir kepada Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah sebagai pengendali Bank Jateng terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen.

Sugeng menduga tindak pidana itu dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023 dengan nominal total gratifikasi diduga lebih dari Rp100 miliar.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Chico Hakim menilai laporan tersebut sarat muatan politis.

Ia menganggap laporan IPW sebagai serangan balik atas sikap Ganjar selaku orang pertama yang mendorong wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ia juga telah membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Sugeng tersebut.

"Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia [IPW] tuduhkan," ujar Ganjar dinukil CNN Indonesia, Selasa (5/3) lalu.

Reporter : Newswire

Editor : Muhammad Robby


Lebih baru Lebih lama