Satpolairud Polresta Banjarmasin Ringkus Pasutri karena Diduga Edarkan 1 Ons Sabu!

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MF (34) dan SN (26). Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Unit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial MF (34) dan SN (26) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 1 ons.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie mengatakan penangkapan keduanya berawal dari pengembangan kasus narkoba yang menyeret tersangka HW.

“Saat itu kita dapat informasi akan ada narkoba jenis sabu yang dibawa menggunakan sampan (kelotok) dari Kawasan Banjar Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, menuju Tabunganen, Kabupaten Batola,” ucap AKP Dading, Jumat (8/3).

Kemudian, tim yang dipimpin Iptu Alamsyah Sugiarto melakukan penyelidikan di sepanjang pesisir Sungai Barito.

Setelah dipancing, akhirnya pelaku berinisial HW berhasil diringkus di Rawasari XXIII, Kompleks Purnama Blok D, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Selasa (5/3).

Adapun barang bukti yang berhasil dikantongi polisi berupa sabu seberat 0,54 gram.

“Kita interogasi hingga muncul nama MF sebagai penyedia barang (sabu, red),” katanya.

Selanjutnya, polisi langsung bergerak dan mencari keberadaan MF.

Akhirnya, polisi mengendus keberadaan MF bersama sang istri berinisial SN di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (6/3).

“Saat kita lakukan penangkapan, dari MF ini berhasil kita amankan 10 paket sabu siap edar dengan berat 90,18 gram. Namun sayangnya, saat itu si istri SN berhasil kabur,” ujarnya. Kasat.

Tak hanya itu, polisi juga menggiring MF ke salah satu kediamannya di Jalan Gubernur Syarkawi, Kelurahan Semangat Dalam, Barito Kuala.

Di sana, polisi kembali mendapati 2 paket sabu seberat 2,96 gram beserta timbangan digital dan plastik klip.

Polisi pun berhasil meringkus sang istri SN yang sebelumnya sempat kabur di Jalan Belakang Masjid Jami, Gang Nurjanah 1, Kelurahan  Antasan Kecil Timur.

Dari tangannya disita uang sebesar Rp 1.290.000 yang merupakan hasil penjualan sabu.

“Dari pasutri ini total yang kita amankan sebanyak 12 paket sabu seberat 93,14 gram. Keduanya saat ini sudah kita amankan di Mako Satpolairud Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.”

“Sebagai catatan, MF ini merupakan residivis kasus serupa, dan saat ini masih dałam proses bebas bersyarat,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter         : Amrullah

Editor              : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama