Kemenhub Tegur Batik Air Buntut Pilot Tidur 28 Menit di Udara

Maskapai Batik Air. Foto-Antara

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras kepada Batik Air buntut pilot dan co-pilot tidur 28 menit saat pesawat sedang terbang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot serta awak pesawat lainnya.

"Kementerian Perhubungan memberikan teguran keras kepada Batik Air dan akan melakukan investigasi secara khusus terkait kasus tersebut," kata Kristi Endah Murni dilansir CNN Indonesia, Sabtu (9/3).

Selanjutnya, Kristi menyebut bakal melakukan investigasi dan ulasan terhadap operasional penerbangan malam di Indonesia, terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis masalah 'serius' yang terjadi saat salah satu pesawat Batik Air terbang di udara menuju Jakarta.

Hal ini berkaitan dengan kedua pilot dalam penerbangan ID6723 'tidak sengaja' tertidur selama 28 menit, hingga menyebabkan serangkaian kesalahan navigasi.

Insiden tersebut terjadi pada 25 Januari lalu dalam penerbangan dari Kendari di Sulawesi ke Jakarta menggunakan pesawat Airbus A32 dengan nomor lambung BTK6723.

Penerbangan tersebut memiliki waktu blok selama 2 jam 35 menit hingga sampai tujuan, sesuai dengan jadwal Batik Air Indonesia.

KNKT mendesak Batik Air Indonesia "mengembangkan prosedur rinci untuk melakukan pemeriksaan kokpit untuk memastikan bahwa pemeriksaan kokpit dapat dilaksanakan dengan benar."

Reporter : Newswire

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama