Simak! Nih Beda PNS yang Boleh WFH dan Harus WFO 16-17 April

Ilustrasi ASN. Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di bidang pelayanan publik dilarang untuk bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) alias diwajibkan untuk bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara total.

Ia mengungkapkan hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak diberlakukan WFH, alias tetap WFO 100%. 

Kebijakan tersebut berlaku pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024 untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran Idul Fitri 2024.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100%, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," ucap Anas dilansir CNBC Indonesia, Sabtu (13/4).

Meski begitu, dia menjelaskan instansi yang berkaitan dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50% di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100%. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50% dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," ungkapnya.

Adapun, dia mengatakan instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal atau paling banyak 50%.

"Artinya bisa 40%, 30%, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40% WFH, maka 60% pegawai lainnya wajib WFO," jelasnya.

Selain itu, Anas memaparkan pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari, maka total mencapai 10 hari.

"Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," imbuhnya.

Dia klaim pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. "Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan," tambahnya.

Dengan begitu, Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Dia juga meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.

"Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," tandas Anas.

Reporter : Newswire

Editor : Muhammad Robby


Lebih baru Lebih lama