Persyaratan Pembuatan Sertifikat, Upaya Menguatkan Legalitas Hak Atas Tanah

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi saat menyerahkan 6 sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deli Serdang, Kamis (16/5). Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, DELI SERDANG - Persyaratan yang ditentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam proses pembuatan sertifikat tanah merupakan upaya agar kekuatan legalitas hak atas tanah yang dihasilkan lebih terjamin. 

Dengan kekuatan tersebut, jika suatu saat ada gugatan maka keamanan sertifikat tidak mudah untuk dipatahkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi saat menyerahkan 6 sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deli Serdang, Kamis (16/5).

“Jadi memang sertifikat kalau gampang alas haknya itu biasanya kekuatannya agak rendah. Jadi semakin kuat alas haknya, tidak gampang dipatahkan pada saat ada gugatan. Persepsi masyarakat di luar tentang BPN itu, susah, harus begini, harus begitu. Padahal itu demi menjaga supaya kekuatan legalitas dari tanahnya itu lebih kuat. Supaya tidak bisa dipatahkan orang lain,” kata Dirjen PHPT.

Begitu pula dengan pembuatan sertifikat tanah wakaf yang menjadi salah satu prioritas dari Kementerian ATR/BPN. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan sertifikatnya. 

“Yang penting sudah ada masjidnya di situ, ada gerejanya di situ, sudah dipakai. Berarti itu sudah 50 persen bisa diberikan. Karena asas kita mengatakan asas penguasaan dan kepemilikan. Bukan kepemilikan dan penguasaan. Jadi kalau kita sudah kuasai, sudah punya tanahnya, tidak ada orang lain yang kuasai, berarti kita sudah 50 persen punya kita. Nah tinggal dibuat legalitasnya,” lanjut Asnaedi.

Untuk itu, Asnaedi mengimbau kepada para penerima sertifikat yang hadir untuk turut menyosialisasikan program sertifikasi tanah wakaf. 

“Mohon disampaikan kepada yang lain juga yang belum mengurus (sertifikat, red), disampaikan bahwa tidak sulit mengurus sertifikat wakaf, semuanya gampang, yang penting ada kemauan pasti bisa,” imbaunya.

Lebih lanjut, Asnaedi menekankan bahwa penyertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan upaya agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang, serta wujud bahwa seluruh tanah di Indonesia harus tersertifikat. 

“Kita harus aktif untuk menyampaikan ke yang mengurus atau pengurus rumah ibadah. Karena hati-hati Pak, kalau tanah Tuhan saja kita tidak sertifikatkan, ya bagaimana tanah masyarakat?” pungkas Asnaedi.

Sebelumnya, Dirjen PHPT didampingi Kepala Kantah Kabupaten Deli Serdang, Abd. Rahim meninjau layanan yang ada di Kantah Kabupaten Deli Serdang. 

Turut hadir, para Kepala Kantah se-Sumatra Utara; serta para jajaran Kantah Kabupaten Deli Serdang. (MW/JR/SV)


Lebih baru Lebih lama