Saksi Mandat tingkat Kecamatan Aluh-aluh Partai Demokrat, Rahmani. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) kembali menyelenggarakan persidangan PHPU Dapil Kalsel I pada Rabu (29/5) lalu.
Adapun agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan para saksi maupun ahli dari Pemohon (Demokrat), Termohon (KPU), Bawaslu dan pihak terkait (PAN).
Perkara yang diregister dengan No Perkara 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 berlangsung dengan cukup alot dan memakan waktu yang cukup lama.
Sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon partai demokrat bahwa ada dugaan terjadinya perselisihan hasil pemilu yang terjadi di delapan kecamatan yang ada di Dapil I Kalsel.
Delapan kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Kertak Hanyar, Sungai Pinang, Gambut, Astambul, Aluh-Aluh, Mataraman dan Cintapuri yang ada di Kabupaten Banjar serta Kecamatan Rantau Badauh di Kabupaten Barito Kuala.
Hal yang menarik terungkap di persidangan adalah hadirnya para saksi mandat partai Demokrat yang justru memberikan kesaksian bahwa tidak terdapat persoalan apapun yang terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan Kertak Hanyar, Gambut dan Aluh-Aluh.
Bahkan menurut para saksi, rekapitulasi telah berjalan lancar dan semua saksi menerima hasil pada saat rekapitulasi selesai serta tidak terdapat keberatan sehingga semua saksi Mandat Partai Demokrat tersebut menandatangani dan menerima hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan sebagaimana yang dituduhkan partai Demokrat sendiri.
Hal ini disampaikan oleh Saksi Bahrudin Efendi (Saksi Mandat tingkat kecamatan Gambut Partai Demokrat), Saksi Rahmani (Saksi Mandat tingkat kecamatan Aluh-Aluh Partai Demokrat), dan saksi M. Zuhdi (Saksi Mandat tingkat kecamatan Kertak Hanyar Partai Demokrat) saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait, Darul Huda Mustaqim mempertanyakan keberadaan surat pertanyaan yang dibuat oleh saksi yang dihadirkan oleh Pemohon atas nama M. Saidinoor.
Menurut Darul Huda, saksi M. Saidinoor telah membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menerima hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan Sungai Pinang.
Dalam persidangan berlangsung, Saksi M. Saidinoor tidak menapik bahwa yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan yang isinya berkenaan dengan pernyataan menerima hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar dengan redaksional yang dibuat dan ditandatangani oleh dirinya sendiri.
Namun, yang bersangkutan mengatakan tetap mempersoalkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan Sungai Pinang sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan.
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby