Pegawai Negeri Sipil. Foto-ANTARA |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - PNS, TNI, Polri bakal menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi abdi negara.
Mereka pun menantikan pencairan gaji ke-13 tersebut.
Namun, belum banyak yang mengetahui kapan gaji ke-13 PNS akan cair?
Penetapan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam Pasal 12 beleid tersebut, gaji ke-13 bakal dicairkan paling cepat pada Juni 2024.
"gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024," demikian bunyi Pasal 12 ayat (1).
Adapun jika gaji ke-13 belum dibayarkan pada Juni, pemerintah tetap bisa menyalurkannya usai bulan tersebut.
Pembayaran gaji ke-13 PNS juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN). Namun, itu ditanggung oleh pemerintah.
Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya. Mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak yang diterima dalam satu bulan.
Pemberian gaji ke-13 PNS tahun ini pun terasa spesial. Pasalnya, dibayarkan secara penuh 100 persen.
Maklum, Sejak 2020 pembayaran THR PNS tidak utuh lantaran tunjangan kinerja (tukin) dibayar separuh, bahkan pernah tidak dibayarkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR secara penuh dengan tukin 100 persen adalah titah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"THR-nya Bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata Sri Mulyani dilansir CNN Indonesia.
Reporter : Newswire
Editor : Rizky Permatasari