Catat! NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Hari Ini

 

Ilustrasi NPWP. Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, Senin (1/7). 


Artinya, format NPWP mulai menggunakan format baru yakni 16 digit.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.


Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan mengakses sejumlah layanan yang berkaitan dengan perpajakan.


Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.


Cara cek NIK telah dipadankan dengan NPWP atau belum:


1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.


2. Scroll halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp


3. Pilih kategori wajib pajak, pilih 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.


4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.


5. Setelah selesai, klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.


6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).


7. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.


Cara pemadanan NIK dengan NPWP


1. Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.


2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.


3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.


4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.


5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).


6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.


Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dan NPWP tidak dipadankan:


1. Layanan pencairan dana pemerintah;


2. Layanan ekspor dan impor;


3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;


4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;


5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan


6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak


Reporter : Newswire

Editor       : Rizky Permatasari

Lebih baru Lebih lama