Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin memberantas hampir belasan ribu kosmetik dan obat ilegal pada Rabu (13/11) siang. Foto-Amrullah/ SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin memberantas hampir belasan ribu kosmetik dan obat ilegal pada Rabu (13/11) siang.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, didampingi Ketua Tim Penindakan BPOM Banjarmasin Bambang Hery Purwanto.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Cuncun Kurniadi mengungkapkan, baru saja mengamankan hampir belasan ribu kosmetik dan obat salep ilegal yang terjual di online shop milik tersangka SA (34).
“Kita mengamankan barang ini dengan total 10.729 pcs produk ilegal dari luar negeri tanpa BPOM,” ucap Kombes Cuncun kepada awak media.
Ia menyebutkan, 10.729 pcs barang ilegal tersebut jika dirupiahkan mencapai ratusan juta.
“Jika kita rupiahkan barang ini kira-kira ratusan juta rupiah,” katanya.
Sedikitnya, kata dia, ada 26 produk ilegal yang diamankan.
“Lipstik, eyebrow, eyeliner, pelembap, perontok bulu, serum, maskara, eyeshadow, pelembap bibir, pengharum bau mulut, blush on, countur, parfum, bedak, body lotion, foundation, kutek, penguat make up, masker, dan suncreen. Ini semua kosmetik ilegal produk dari luar negeri atau tidak BPOM,” ungkapnya.
“Sementara untuk obat yaitu obat persendian, obat kulit, obat gatal dan obat penghilang racun dalam tubuh,” sambungnya.
Ia membeberkan, produk ilegal ini ditemukan di Jalan Belitung Darat, Gang Karya IV, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, Minggu (3/11) lalu.
“Barang-barang ini hasil penyelidikan Reskrim Polresta Banjarmasin. Pada awalnya menemukan beberapa obat lumbar dan dua buah lipstik yang diunggah akun online milik SA,” bebernya.
Dari temuan itu, pihaknya mengembangkan dan melakukan penyisiran serta penggeledahan di lokasi tersebut.
“Kita langsung mengamankan barangnya dengan total yang saya sebutkan tadi 10 ribu lebih,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penindakan BPOM Banjarmasin, Bambang Hery Purwanto mengatakan kosmetik dan obat dari luar negeri ini diduga mengandung bahan berbahaya.
“Ini sangat berbahaya bila dipakai terus menerus oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menuturkan, kosmetik ini mempercepat kulit putih, namun akan berbahaya jika dipakai terus menerus.
“Apabila digunakan terus-terusan kulit akan terkelupas atau habis. Pada saat habis, kulit itu akan dapat menghitam. Di situlah keluhan masyarakat di wilayah kita,” jelasnya.
Dengan penyitaan barang ini, ia sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Banjarmasin.
“Kami mengapresiasi sebesar-besarnya aparat kepolisian sudah memberantas produk ilegal ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, SA diancam 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby