![]() |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengajukan pinjaman di fintech peer to peer (P2P) lending. Foto-Internet |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengajukan pinjaman di fintech peer to peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan masyarakat harus memastikan bahwa fintech lending yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK.
“Dengan demikian, kalau terdapat permasalahan, dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui kontak ke 157 atau WhatsApp ke 081-157157157,” ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/1).
Friderica juga mengimbau agar masyarakat harus bijak dalam menggunakan layanan fintech lending.
Selain itu, masyarakat juga harus menggunakan pinjaman tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk memenuhi keinginan atau gaya hidup.
Masyarakat juga harus dapat menilai dirinya sendiri untuk mengembalikan utang yang dipinjam darifintech lending.
Ditambah harus memahami karakteristik fintech lending, terutama biaya dan risiko yang melekat pada platform.
"Apabila masyarakat memang tidak mampu untuk melunasi pinjaman, sebaiknya meminta kepada platform untuk memberi keringanan," tuturnya.
Dari sisi fintech lending, Friderica menerangkan terdapat beberapa hal yang harus dilakukan.
Salah satunya yaitu fintech lending harus menjelaskan secara jujur, jelas, dan akurat mengenai karakteristik produk dan layanan.
Selain itu, fintech lending harus mempunyai layanan pengaduan yang responsif dan mudah diakses oleh masyarakat, fintech lending juga harus melakukan profiling mengenai kemampuan bayar dari calon konsumen dalam menawarkan produk.
Friderica juga menegaskan apabila konsumen mengalami masalah dalam pembayaran, fintech lending harus melakukan penagihan sesuai ketentuan.
Adapun sejumlah ketentuannya, yaitu tidak menggunakan cara ancaman hingga kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, tidak kepada pihak selain konsumen, tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
“Penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, hanya pada hari Senin sampai Sabtu atau di luar hari libur nasional mulai dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Penagihan juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Sumber : Kontan.co.id