Catat, BKN Larang ASN Pindah Instansi Selama 10 Tahun

Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang aparatur sipil negara (ASN) pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024. 

Ia bilang ASN harus memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.

"Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS," kata Zudan dilansir CNN Indonesia, Jumat (24/1).

"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri," sambungnya.

Ia memahami banyak ASN muda yang galau bekerja jauh dari rumahnya. 

Namun, Zudan mengingatkan ada perjanjian di atas hukum yang harus ditaati.

"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," kata Zudan.

Dalam kesempatan itu, Zudan juga memberikan sejumlah wejangan kepada para abdi negara yang baru bergabung. 

Ia ingin para ASN muda menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Selain itu, ASN muda harus menghindari praktik korupsi dan nepotisme; memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat; memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan; serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.

"ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN," pungkasnya.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama