Warga Landasan Ulin berinisial RO (36) diamankan Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru karena diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis Ineks. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Warga Landasan Ulin berinisial RO (36) diamankan Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru karena diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis Ineks.
Pengungkapan ini dipimpin Aiptu Pujiyanto di depan Indomaret, Jalan Ahmad Yani KM 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Selasa (7/1) lalu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 10 butir narkotika jenis Ineks warna kuning yang sempat dibuangnya sebelum akhirnya diakui miliknya.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait asal narkoba jenis ineks tersebut,” ucap Ipda Kardi Gunadi, Kamis (9/1).
Pengungkapan ini, kata dia, bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak peredaran gelap narkotika golongan I jenis Ineks atau pun sabu di wilayah Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Ditanggapi cepat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku.
RO mudah dikenali karena gerak geriknya yang mencolok dan mencurigakan.
Ia yang tadinya mengambil barang di dekat parkir lalu membuangnya saat aparat mendekat dan memanggilnya.
Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan dan mengamankannya.
“Pelaku dijerat tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ineks dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby