Simpan Sabu di Celana Dalam Saat Ingin Transaksi, Pasutri Banjarmasin Dibekuk Polisi!

Pasangan suami istri (pasutri) di Banjarmasin dibekuk polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Foto-Dok Polresta Banjarmasin

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Pasangan suami istri (pasutri) di Banjarmasin dibekuk polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.


Pasutri berinisial AF (39) dan ARA (48 ) ini merupakan residivis. 


Keduanya diamankan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin saat melakukan transaksi di Jalan Kelayan B, Kompleks 10, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, Selasa (14/1) sore.


Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengatakan saat penangkapan pihaknya mengamankan dua paket sabu dengan berat bersih 4,81 gram.


“Paket itu terbungkus dengan sobekan plastik warna hitam di dalam celana dalam AF (istri), yang mana waktu mereka berdua sedang berboncengan,” ucap Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Rabu (22/1).


Setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya berlanjut melakukan penggeledahan di kediaman mereka, Jalan Kelayan B, Gang Serasi, Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.


“Saat melakukan penggeledahan di lantai satu, kita kembali menemukan 10 paket sabu dengan berat bersih 16,38 gram dalam tas AF,” katanya.


Berlanjut ke lantai dua, mereka kembali menemukan barang bukti 12 paket sabu dengan berat bersih 21,19 gram.


“Kemudian, mereka kita bawa ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Akibat perbuatannya, pasutri ini dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama