![]() |
Proses mediasi kasus dugaan pelecehan tenaga kesehatan (nakes) yang dilakukan oknum ASN Pemprov Kalsel hingga kini belum mencapai kesepakatan. Foto-Instagram |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Proses mediasi kasus dugaan pelecehan tenaga kesehatan (nakes) yang dilakukan oknum ASN Pemprov Kalsel hingga kini belum mencapai kesepakatan.
Hal tersebut disampaikan suami korban berinisial D, Senin (20/1) malam.
Menurutnya, benang merah dalam mediasi tidak ditemukan lantaran adanya perubahan poin kesepakatan yang diajukan pihak terlapor.
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, ada beberapa poin yang harus dipenuhi terlapor jika kasus ini ingin diselesaikan melalui jalur damai,” ucapnya.
Salah satu poin utama yang diajukan keluarga korban yakni permintaan maaf secara langsung dan terbuka terlapor kepada korban serta keluarga.
Selain itu, terlapor juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada rumah sakit tempat korban bekerja dan kantor BPSDM Kalsel.
“Permintaan maaf ini harus dilakukan di hadapan media massa, disertai komitmen terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Selain itu, pihak korban juga menuntut ganti rugi atas kerugian moril dan materiil yang telah dialami.
Dengan jumlah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Ia mengungkapkan, salah satu poin tuntutan kembali diubah terlapor, sehingga keluarga korban masih mempertimbangkan keputusan selanjutnya.
“Karena ada perubahan lagi, kami sekeluarga masih merundingkan langkah berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono menyatakan, proses mediasi masih berlanjut.
“Mediasi direncanakan akan dilanjutkan pada Rabu atau Kamis,” kata AKP Haris.
Ia menegaskan bahwa kepolisian hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses ini tanpa memberikan intervensi kepada kedua belah pihak.
“Tugas kami adalah mendengarkan dan memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing,” jelasnya.
AKP Haris berharap mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang memuaskan kedua belah pihak.
Sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan cara damai tanpa merugikan salah satu pihak.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby