![]() |
Komisi I DPRD Kalsel menyambangi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk memperdalam informasi soal pemekaran wilayah di Banua. Foto-Dok DPRD Kalsel |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Komisi I DPRD Kalsel menyambangi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk memperdalam informasi soal pemekaran wilayah di Banua.
Para rombongan didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo.
Diketahui, ada dua wacana pemekaran kabupaten atau Daerah Otonom Baru (DOB) di Kalsel.
Pertama, Tanah Kambatang Lima di Kotabaru, dan Gambut Raya di Kabupaten Banjar.
Baca Juga:
DPRD Kalsel Terima Unjuk Rasa dan Audiensi dari SBNI
Melalui proses diskusi bersama Kepala Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II, Agus Salim, diperoleh informasi bahwa status pengusulan DOB berstatus moratorium.
Moratorium dalam konteks pemekaran wilayah berarti penundaan atau penghentian sementara kebijakan pembentukan daerah otonom baru.
Artinya, selama moratorium berlangsung usulan pemekaran tidak akan diproses hingga ada keputusan resmi untuk mencabut kebijakan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kartoyo menyampaikan, pihaknya memahami kebijakan moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat.
Namun, ia menegaskan bahwa desakan masyarakat terkait pemekaran Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya harus tetap diperjuangkan.
“Kami tentu menghormati kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium, tetapi aspirasi masyarakat harus tetap kami kawal. Harapan kami, ada solusi terbaik bagi daerah yang ingin berkembang,” ucap Kartoyo.
Pada prinsipnya, lanjut Kartoyo, DPRD Kalsel akan mendukung apapun yang terbaik bagi masyarakat, jika memang pemekaran ini merupakan solusi dari banyak persoalan, maka patut untuk didukung.
“Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan dari dimekarkannya wilayah yaitu agar mempermudah pelayanan publik, efisiensi, efektifitas pemerintahan, pemerataan pembangunan dan infrastruktur," tutupnya.
Reporter : Newswire
Editor : Muhammad Robby