![]() |
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru setelah terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar pada Jumat (28/2).
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam putusannya menyatakan bahwa Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, bersama tiga anggotanya, yakni Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Sementara itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, hanya diberikan sanksi peringatan keras.
“Putusan ini harus dilaksanakan paling lama tujuh hari sejak dibacakan, dan kami memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya,” ujar Heddy Lugito.
Kasus Bermula dari Diskualifikasi Pasangan Calon
Kasus ini berawal dari laporan Said Abdullah, Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, yang pencalonannya didiskualifikasi oleh KPU Banjarbaru berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 28 Oktober 2024.
Namun, dalam sidang DKPP, diketahui bahwa rekomendasi tersebut tidak memerintahkan diskualifikasi pasangan calon, melainkan hanya memberikan catatan terkait administrasi pencalonan.
DKPP menilai keputusan KPU Banjarbaru dalam mendiskualifikasi pasangan Muhamad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai tindakan yang melanggar hukum serta etika penyelenggaraan pemilu.
Keputusan DKPP ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2) lalu, yang menetapkan pemungutan suara ulang di Kota Banjarbaru akibat permasalahan yang terjadi dalam proses pemilu.
Dengan pemberhentian empat komisioner KPU Banjarbaru, KPU RI diharapkan segera menunjuk pengganti agar tahapan PSU di Banjarbaru dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Muhammad Robby