![]() |
Tim Banjarbaru Hanyar di depan Gedung MK. Foto-Pazri untuk SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
Putusan ini diambil dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banjarbaru, Senin (24/2).
Hakim MK, Suhartoyo menyampaikan keputusan ini menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru di bawah koordinasi KPU Kalimantan Selatan dan KPU RI, untuk melaksanakan PSU dengan hanya satu pasangan calon melawan kolom kosong.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
MK menilai telah terjadi kondisi khusus yang menyebabkan rekapitulasi perolehan suara berdasarkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191/2024 tidak dapat dianggap sebagai hasil yang sah.
Ketidakpastian dalam mekanisme dan tata cara pemungutan serta penghitungan suara mengakibatkan pelanggaran hak konstitusional pemilih.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri mengaku bersyukur. Ia menilai, MK masih mengakomodir hak-hak pemilih dalam Pilkada Banjarbaru.
“MK kembali menegakkan aturan pemilu,” ucap Pazri dalam siaran persnya.
Baca Juga:
MK Putuskan untuk Pilkada Banjarbaru Diulang!
Ia mengingatkan bahwa perkara ini diajukan oleh Muhammad Arifin, pemantau pemilu, melalui kuasa hukum Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).
Dalam Pilkada Banjarbaru 2024 sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, memenangkan 100 persen suara.
“Alhamdulillah, putusan ini mengabulkan permohonan kami. PSU akan dilakukan dengan mekanisme melawan kolom kosong,” tambahnya.
Pazri juga merinci beberapa poin penting dalam putusan MK.
Pertama, MK menilai adanya anomali dalam penetapan suara sah yang mengindikasikan kondisi khusus.
Kedua, dengan sisa waktu 29 hari sebelum pemungutan suara, KPU Banjarbaru seharusnya menunda pemungutan suara untuk menjamin hak pemilih.
Ketiga, MK menilai bahwa proses Pilkada Banjarbaru sebelumnya tidak demokratis dan bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar belum memberikan tanggapan atas putusan MK.
Upaya konfirmasi dari media masih belum mendapatkan respons.
Pantauan di Kantor KPU Banjarbaru di Jalan Trikora, Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, menunjukkan situasi yang relatif sepi.
Tidak terlihat adanya aktivitas, selain kehadiran aparat kepolisian dari Polres Banjarbaru yang melakukan penjagaan.
Menjelang putusan MK, aparat kepolisian telah bersiaga dengan melakukan patroli skala besar di sekitar Kantor KPU dan Bawaslu Banjarbaru guna mengantisipasi potensi ketegangan.
Dengan putusan ini, perhatian kini tertuju pada kesiapan KPU Banjarbaru dalam menyelenggarakan PSU, yang diharapkan dapat berlangsung transparan dan demokratis sesuai amanat MK.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby