![]() |
Pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banjarbaru, Senin (24/2), Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Foto-YouTube |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banjarbaru, Senin (24/2), Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Mahkamah melalui putusan ini, memerintahkan termohon KPU Kota Banjarbaru dibawah KPU Kalsel dan KPU RI untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara dengan 1 pasangan calon, yaitu antara Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan ‘kolom kosong’ sesuai dengan ketentuan Pasal 54C dan Pasal 54D UU 10/2016 dan Pasal 80 dan Pasal 81 PKPU 17/2024,” ucap Hakim MK, Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi sebutnya telah mempertimbangkan bahwa telah terjadi kondisi atau kejadian khusus sehingga rekapitulasi perolehan suara berdasarkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru 191/2024 tidak dapat dianggap sebagai hasil penghitungan suara yang benar karena mengandung ketidakpastian dalam mekanisme dan tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara sah, yang telah mengakibatkan terlanggarnya hak konstitusional pemilih.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby