SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Tim Reaksi Cepat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal tujuh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Bekasi, Jawa Barat.
Salah satu korban, Herlina, warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), telah dipulangkan ke daerah asalnya dengan difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan bersama Pemprov Kalsel dan Pemkab HST.
Kepala BP3MI Kalsel, Ady Eldiwan mengungkapkan bahwa ketujuh CPMI ditemukan dalam sebuah rumah penampungan ilegal di Jati Asih, Bekasi, setelah ditampung selama satu hingga empat minggu.
“Herlina dan enam CPMI lainnya dijanjikan pekerjaan di Qatar dan Oman oleh pihak tidak bertanggung jawab. Saat ini, calo berinisial SY dan agen ilegal berinisial S masih dalam proses penelusuran oleh pihak berwenang,” ucap Ady Eldiwan dalam konferensi pers, Kamis (6/2).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan setiap tawaran kerja di luar negeri hanya melalui prosedur resmi.
“Jika menemukan indikasi penempatan ilegal, segera laporkan ke BP3MI atau instansi terkait guna mencegah adanya korban lainnya,” katanya.
Korban, Herlina mengungkapkan bahwa awalnya ia mendapatkan informasi mengenai pekerjaan di Arab Saudi dari teman ibu mertuanya.
Melalui perantara calo berinisial Y dari Jakarta, ia dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp5-6 juta per bulan serta uang fee sebesar Rp3-10 juta.
“Sebelum berangkat, saya juga diberikan uang tinggal sebesar Rp1 juta untuk keluarga saya,” ungkap Herlina.
Diceritakannya, pada 13 Januari lalu, ia berangkat sendiri dari Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, menuju Jakarta dengan tiket yang telah disediakan oleh Y.
Setibanya di Jakarta, ia dijemput layanan travel yang dipesan oleh calo dan dibawa ke rumah penampungan ilegal di Bekasi.
Lalu, pada 3 Februari, Tim Reaksi Cepat KemenP2MI melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan tujuh CPMI, termasuk Herlina.
Mereka kemudian dipindahkan ke shelter BP3MI DKI Jakarta di Ciracas untuk mendapat perlindungan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi pekerja migran, BP3MI Kalsel memastikan kepulangan Herlina ke daerah asalnya dengan menggunakan maskapai Citilink pada 5 Februari 2025 pukul 07.00 WIB.
Seluruh proses pemulangan sepenuhnya difasilitasi oleh BP3MI Kalimantan Selatan untuk memastikan korban kembali dengan selamat ke keluarganya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
BP3MI terus berupaya mengawasi dan mencegah praktik penempatan pekerja migran ilegal demi melindungi hak dan keselamatan para calon pekerja migran Indonesia.
Reporter: Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby