![]() |
Dua pelaku penggelapan dan barang bukti mobil Avanza hitam. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Polisi berhasil meringkus dua pelaku penggelapan mobil di Jalan Veteran, Kompleks Ayani, Pengambangan, Banjarmasin Timur, pada Desember 2024.
Keduanya berinisial RN (54) dan KR (44). Mereka diamankan polisi setelah buron 4 bulan.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto, melalui Kanit Reskrim Iptu Agustian Ginting mengatakan penggelapan ini bermula ketika korban DIL (48) mempercayakan mobilnya untuk direntalkan kepada jasa rental yang dikelola Sriyanto.
Tak lama kemudian, mobil milik DIL dirental pelaku RN melalui Budiarti.
“Saat mobilnya disewa pelaku, korban ini merasa janggal karena pelaku RN berhenti melakukan pembayaran,” ucap Iptu Ginting, Kamis (10/4).
Lalu, korban langsung melakukan konfirmasi ke titik GPS mobilnya. Dari hasil yang didapat bahwa mobil miliknya itu telah digadaikan oleh RN.
“Mobil milik korban ini merek Toyota Avanza tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi DA 1784 CM,” kata Ginting.
Mengalami kerugian Rp150 juta, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Tepat 4 April 2025, kedua pelaku berhasil diamankan anggota Reskrim Banjarmasin Timur di Jalan Pematang Panjang, Gambut, Banjar.
“Setelah kita interogasi di tempat, KR mengaku membeli mobil tersebut di marketplace akun Facebook RN dengan harga 25 juta,” ungkapnya.
Setelah melakukan pembayaran melalui via transfer, mobil tersebut diantarkan RN ke rumah KR.
“Mobilnya itu juga langsung diantar RN ke rumah KR di kawasan Gambut,” tambahnya.
Setelah itu, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Mapolsek Banjarmasin Timur.
“Sementara ini kita kenakan Pasal 372 jo 480 KUHP yang dimaksud perkara tindak pidana penggelapan dan atau pertolongan jahat (tadah),” pungkasnya.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby