APINDO: Hapus Syarat Usia Oke, Tapi Jangan Lupa Tantangan di Lapangan

Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani. Foto-detikFinance

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Pemerintah baru aja resmi menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen kerja lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) No. M/6/HK.04/V/2025. Tapi, keputusan ini nggak luput dari sorotan pelaku usaha.

Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, buka suara. Menurutnya, semangat dari kebijakan ini patut diapresiasi karena pengin ngebuka akses kerja seluas-luasnya, tanpa pandang usia. 

Tapi... realita di lapangan ternyata nggak sesederhana itu.

“Di dunia kerja nyata, perusahaan sering dihadapkan sama tantangan seperti banyaknya pelamar dan keterbatasan sumber daya dalam proses seleksi. Makanya, kadang syarat usia dipakai bukan buat diskriminasi, tapi sebagai filter awal,” ungkap Shinta, Kamis (29/5), dikutip dari CNNIndonesia.

Shinta juga menekankan, seharusnya fokus utama kita sekarang adalah menciptakan lebih banyak lapangan kerja berkualitas. 

Soalnya, kalau lowongan makin banyak dan pertumbuhan ekonomi makin sehat, akses buat semua usia juga otomatis terbuka.

“Daripada debat soal satu variabel kayak usia, yang lebih penting itu gimana pemerintah dan pelaku usaha kerja bareng buat nambah jumlah dan kualitas pekerjaan,” tambahnya.

Shinta juga highlight soal tantangan skill gap alias kesenjangan antara kemampuan tenaga kerja dan kebutuhan industri. 

APINDO dorong adanya pelatihan ulang (reskilling) yang berkelanjutan, plus dukungan dana dari pemerintah.

“Kalau kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan bisa jalan bareng, kita optimis pasar kerja Indonesia bisa jadi lebih inklusif, tanpa ngorbanin efisiensi,” tegasnya.

Apa Isi Surat Edaran Menaker?

Buat kamu yang belum tahu, SE Menaker yang baru ini melarang diskriminasi dalam rekrutmen kerja — termasuk soal usia, penampilan, sampai status pernikahan.

Namun, ada pengecualian: syarat usia masih boleh dicantumkan jika memang pekerjaan tersebut secara spesifik butuh kriteria usia tertentu dan tidak mengurangi hak orang untuk dapat pekerjaan.

Kebijakan ini juga berlaku buat teman-teman penyandang disabilitas. Menurut Yassierli, perwakilan dari Kemnaker, SE ini jadi penegasan bahwa proses rekrutmen harus adil, objektif, dan nggak diskriminatif.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama