![]() |
Seorang pemuda asal Cempaka, Banjarbaru, bernama Sofian Hanafi (20) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin saat nongkrong dini hari. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU- Seorang pemuda asal Cempaka, Banjarbaru, bernama Sofian Hanafi (20) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin saat nongkrong dini hari.
Penangkapan terjadi saat tim Opsnal Polres Banjarbaru melaksanakan patroli dalam Operasi Sikat Intan 2025 di kawasan Pasar Yon Km 31, Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas IPDA Kardi Gunardi menjelaskan, petugas mendapati sekelompok remaja sedang asyik minum-minuman keras. Saat dilakukan penggeledahan, Sofian tertangkap basah menyelipkan sebilah pisau di pinggang sebelah kirinya.
“Pisau itu berbahan kayu dengan kumpang coklat muda, panjangnya sekitar 21 cm,” jelas IPDA Kardi, Minggu (11/5/2025).
Selain sajam, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi DA 6295 BDL milik pelaku.
Kepada polisi, Sofian mengaku pisau tersebut miliknya sendiri dan dibawa untuk “jaga-jaga”. Sayangnya, alasan itu tak cukup untuk membebaskannya dari jerat hukum.
“Sajam yang dibawa tanpa izin jelas melanggar aturan. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPDA Kardi.
Sofian dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby