Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Banjarbaru Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Terbitkan SPDP

Kuasa hukum pelapor, Dr. H. Fauzan Ramon, SH., MH., yang juga dikenal sebagai dosen Pascasarjana STIH Sultan Adam, menyampaikan apresiasinya atas langkah yang diambil kepolisian. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN

Laporan polisi yang diajukan oleh Dra. Agustin Jumaidah pada 17 Oktober 2024 ke Polda Kalimantan Selatan akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan. 


Pihak kepolisian resmi menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.


SPDP tersebut ditandatangani oleh Wadir Krimsus Polda Kalsel dan bernomor SP.sidik/115.f-4.3/V/RES/1.11/2025/Ditreskrimum. 


Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa penyidikan kasus dimulai pada 14 Mei 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana. 


Peristiwa ini diduga terjadi di Banjarbaru, sekitar Januari 2023 lalu.


Kuasa hukum pelapor, Dr. H. Fauzan Ramon, SH., MH., yang juga dikenal sebagai dosen Pascasarjana STIH Sultan Adam, menyampaikan apresiasinya atas langkah yang diambil kepolisian.


“Kami mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan aparat Kepolisian. Ini menunjukkan bahwa laporan klien kami benar-benar ditangani dengan serius,” ujar Fauzan melalui siaran pers tertulis yang diterima media ini.


Fauzan menegaskan bahwa tim hukumnya akan terus mengawal proses hukum atas laporan yang diajukan dengan Nomor LP/B/118/X/2024/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tersebut.


Ia juga menambahkan bahwa kliennya telah menerima perkembangan laporan sejak tahap penyelidikan hingga terbitnya SPDP.


“Pada 14 Mei kemarin, klien saya sudah menerima SPDP dari pihak kepolisian. Kami berharap langkah ini menjadi titik terang bagi klien kami dalam mencari keadilan,” tambah Fauzan.


Sebagai informasi tambahan, Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebelumnya juga telah memutus perkara perdata terkait, yaitu dalam putusan banding nomor 67/Pdt.G/2024/PN BJB yang diajukan oleh penggugat berinisial RF. 


Putusan tersebut dibacakan pada 5 Mei 2025 dan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tertanggal 6 Februari 2025.


Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama