OJK Soroti Kasus “Transfer Misterius” dari Aplikasi Rupiah Cepat, Konsumen Diminta Waspada!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap jadi prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online.


Hal ini disampaikan OJK menanggapi keluhan masyarakat soal dana misterius yang tiba-tiba masuk ke rekening mereka dari aplikasi pinjol Rupiah Cepat, milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia—padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun.


Menanggapi laporan yang ramai dibicarakan di media sosial dan media massa, OJK mengaku sudah menerima pengaduan dari konsumen dan langsung mengambil langkah tegas.


“OJK sudah memanggil pihak Rupiah Cepat untuk dimintai klarifikasi. Kami minta mereka segera melakukan investigasi internal dan melaporkan hasilnya kepada OJK. Selain itu, mereka juga wajib merespons pengaduan konsumen sesuai aturan yang berlaku,” ujar M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, lewat siaran pers, Rabu (21/5).


OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima tawaran pinjaman dari platform apa pun. 


Jaga kerahasiaan kata sandi dan One Time Password (OTP) agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.


Kalau kamu merasa jadi korban atau menemukan indikasi pelanggaran, jangan ragu untuk lapor ke OJK melalui:


📞 Kontak OJK 157

📱 WhatsApp di 081-157-157-157

📲 Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)


Tetap waspada, jangan sampai data pribadimu jadi sasaran empuk penipuan digital!


Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama