Kasus UMKM Mama Khas Banjar: Jaksa Tuntut Firly Lepas, Kuasa Hukum Beri Apresiasi

 

Kabar melegakan datang dari sidang kasus UMKM Mama Khas Banjar. Foto-Nurul Mufidah/SUARAMILENIAL

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Kabar melegakan datang dari sidang kasus UMKM Mama Khas Banjar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Firly Norachim dengan putusan onslag, alias bebas dari segala tuntutan pidana.

Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menyebut langkah JPU ini tak lepas dari perjuangan tim pembela yang menghadirkan saksi-saksi ahli dari berbagai kalangan—termasuk akademisi, perwakilan kementerian, hingga langsung dari Menteri Kolerasi dan UKM.

“Alhamdulillah, segala upaya yang kami tempuh, termasuk menghadirkan para saksi ahli, mampu meyakinkan JPU bahwa klien kami layak untuk dituntut bebas atau onslag,” ujar Faisol pada Senin (19/5).

Sebagai informasi, onslag adalah putusan yang menyatakan terdakwa memang melakukan perbuatan tertentu, tapi perbuatan itu tidak masuk kategori pidana. 

Jadi, bukan berarti tidak terbukti, tapi lebih ke arah “tidak layak dipidana.”

Selanjutnya, Firly yang dikenal sebagai pemilik toko ikan asin tersebut diminta menyusun pleidoi atau pembelaan tertulis. 

Hal ini tetap jadi bagian dari prosedur hukum sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir.

“Pleidoi ini penting, karena bisa jadi acuan ke depan agar kasus serupa tak menimpa pelaku UMKM lainnya,” jelas Faisol.

Ia juga menambahkan, jalannya persidangan sejauh ini memperkuat keyakinan tim bahwa kliennya memang tidak seharusnya dikenai sanksi pidana.

“Semua fakta di persidangan sudah sesuai dengan harapan kami,” tutupnya optimistis.

Reporter : Nurul Mufidah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama