![]() |
Foto-Ilustrasi |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah diduga membuat dan mengunggah meme bergambar Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pose yang dinilai tidak pantas.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengonfirmasi bahwa SSS sudah ditahan di Bareskrim Polri.
“Sudah, [SSS] ditahan di Bareskrim,” ujar Erdi lewat pesan singkat, Sabtu (10/5), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menanggapi kasus ini, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Namun, Hasan juga menekankan pentingnya pembinaan bagi anak muda yang dianggap “keblabasan” dalam berekspresi.
“Kalau dari pemerintah, kalau anak muda ada semangat-semangat yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya,” ucapnya saat ditemui di Jakarta Pusat.
Hasan tidak menampik bahwa masyarakat punya hak untuk berekspresi dan mengkritik, terutama dalam sistem demokrasi.
Ia juga menegaskan bahwa Prabowo selama ini tak pernah membawa kritik publik ke ranah hukum.
“Presiden tidak mengadukan apa-apa, walau kita menyayangkan ya, karena ruang ekspresi itu harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan yang menjurus ke penghinaan atau kebencian,” jelasnya.
Saat ini, SSS disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024.
Sumber : CNN Indonesia