Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang perusahaan untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan dengan alasan apapun. Foto-ANTARA

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang perusahaan untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan dengan alasan apapun. 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas masih maraknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan di Indonesia. 

Praktik ini dinilai merugikan pekerja dan membatasi mobilitas mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi membuat pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, merasa tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5), dikutip dari Antara.

Larangan Berlaku untuk Ijazah dan Dokumen Pribadi Lain

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan dilarang mensyaratkan maupun menahan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.

Dokumen pribadi yang dimaksud meliputi:

- Ijazah

- Sertifikat kompetensi

- Paspor

- Akta kelahiran

- Buku nikah

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Perusahaan Tak Boleh Halangi Pekerja Cari Peluang Lebih Baik

Menaker juga menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menghalangi atau menghambat pekerja dalam mencari dan memperoleh pekerjaan yang lebih layak.

Selain itu, pekerja dan calon pekerja diimbau untuk mencermati isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan mengenai penyerahan dokumen pribadi sebagai syarat bekerja.

Ada Pengecualian, Tapi Harus Sesuai Ketentuan

Meski secara umum dilarang, pemerintah memberikan pengecualian dalam situasi tertentu. 

Penahanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi masih dapat dilakukan jika memenuhi beberapa ketentuan berikut:

- Dokumen diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja, berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

- Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen yang ditahan.

- Jika dokumen tersebut hilang atau rusak, perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil serta manusiawi. 

Pemerintah mendorong perusahaan untuk mematuhi aturan ini demi mendukung hak dasar pekerja atas dokumen pribadinya dan kesempatan kerja yang setara. 

Sumber : Antara

Lebih baru Lebih lama