SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Seorang pria berusia 31 tahun berinisial HOS ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di rumah seorang purnawirawan Polri di Jalan Manunggal II, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, pada Senin (20/4) lalu.
Korban, H. Mohammad Saftori (60), melaporkan kehilangan uang tunai senilai Rp7 juta yang disimpan di dalam lemari.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar gaji petugas jaga malam dan iuran kebersihan bulanan.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, melalui Kanit Reskrim Iptu Agustian Ginting menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban.
“Saat itu kami menerima laporan bahwa korban kehilangan uang di dalam lemari yang sebelumnya telah dikunci. Ketika korban kembali ke rumah, lemari tersebut sudah dalam kondisi rusak dan uangnya hilang,” ujar Ginting, Kamis (08/05).
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, dan terlihat seorang pria tak dikenal memasuki rumah sekitar pukul 05.30 WITA.
“Berdasarkan rekaman tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (07/05) pukul 00.30 WITA di pinggir Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,” tambahnya.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HOS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby