Ombudsman Kalsel Soroti Pungutan Acara Perpisahan, Minta Sekolah & Disdik Tak Lepas Tangan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Momen perpisahan sekolah yang seharusnya jadi ajang perayaan dan kebersamaan, malah jadi polemik. 


Di penghujung tahun ajaran 2024/2025, sejumlah laporan masyarakat kembali mengungkap adanya pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa untuk acara perpisahan—mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.


Menanggapi kondisi ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan tidak bersikap lepas tangan. 


Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan oleh dinas terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan.


“Kegiatan perpisahan tetap membawa nama sekolah. Maka dari itu, sekolah tidak boleh cuci tangan soal tempat, konsep, maupun pembiayaannya,” tegas Hadi saat ditemui di Kantor Ombudsman Kalsel, Kamis (22/5/2025).


Ia menambahkan, meski sering diinisiasi oleh siswa atau orang tua, sekolah tetap memegang tanggung jawab moral dan etika. 


“Selama kegiatan atas nama sekolah, maka pihak sekolah wajib mengetahui dan menyetujui seluruh rencana. Ini penting agar kegiatan tetap terkontrol dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.”


Tak hanya itu, Hadi juga menekankan perlunya pengawasan aktif dari Dinas Pendidikan di tiap daerah. 


Mereka diminta untuk membuka kanal aduan yang responsif dan bersikap tegas jika ada sekolah yang melanggar ketentuan.


“Kalau ada indikasi pengabaian terhadap surat edaran, Dinas Pendidikan harus berani ambil sikap. Jangan nunggu gaduh dulu baru bergerak,” ucapnya.


Lebih lanjut, Ombudsman mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan yang telah menerbitkan edaran larangan acara perpisahan bersifat wajib dan membebani finansial orang tua. 


Acara perpisahan, lanjutnya, sebaiknya digelar secara sederhana di lingkungan sekolah atau fasilitas milik pemerintah, bukan di hotel atau tempat hiburan.


“Ini kan bukan kegiatan akademik, enggak ada dasar hukumnya. Jadi, enggak perlu dipaksakan mewah. Yang penting adalah makna kebersamaan, kekeluargaan, dan bentuk apresiasi pada siswa,” pungkas Hadi.


Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama