![]() |
Tim Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menciduk pemuda berinisial GR (23) di kawasan Jalan Ir PHM Noor, Gang 88, Kelurahan Pelambuan, pada Selasa (20/5). Foto-Amrullah/ SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Aksi seorang remaja yang nekat jadi pengedar sabu-sabu akhirnya berakhir di tangan polisi.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menciduk pemuda berinisial GR (23) di kawasan Jalan Ir PHM Noor, Gang 88, Kelurahan Pelambuan, pada Selasa (20/5) setelah menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kanit Reskrim Ipda Mazun Koso, mengatakan bahwa GR diamankan di rumah orang tuanya.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,36 gram, satu plastik klip, sendok sabu, timbangan digital, dan satu unit ponsel milik pelaku.
Tak berhenti di situ, saat diinterogasi lebih lanjut, GR mengaku masih menyimpan sabu lainnya di sebuah kontrakan di Jalan Sutoyo S yang ia sewa secara pribadi.
“Dari kontrakan itu, kami menemukan lagi 8 paket sabu siap edar dengan berat bersih 29,02 gram, satu pack plastik klip, dan timbangan digital,” beber Ipda Mazun.
GR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Banjarbaru dan biasa menjualnya dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Dalam seminggu, GR bisa menghabiskan stok dan menyetorkan sekitar Rp5 juta ke pemasoknya.
“Pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama empat bulan dan telah tiga kali berhasil mengedarkan sabu,” ungkap Mazun.
Kini GR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby