90 Persen Kawasan Industri Belum Dimanfaatkan, Dirjen ATR: Potensi Investasi Terbuka Lebar

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menyebutkan sebagian besar kawasan industri yang telah dialokasikan dalam dokumen tata ruang belum terealisasi secara fisik. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Lebih dari 90 persen kawasan industri yang sudah ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum dimanfaatkan. 


Kondisi ini dinilai sebagai peluang besar yang belum tergarap untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.


Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menyebutkan sebagian besar kawasan industri yang telah dialokasikan dalam dokumen tata ruang belum terealisasi secara fisik. 


“Ruangnya sudah tersedia, tapi eksekusinya masih tertinggal,” ujar Suyus dalam Dialog Nasional Munas IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.


Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, di Pulau Sumatera, terdapat 185.412 hektare lahan kawasan industri yang sudah dialokasikan dalam RDTR. Namun, baru sekitar 13.000 hektare atau 7 persen yang dimanfaatkan. 


Sementara itu, di Pulau Jawa, dari 350.539 hektare kawasan industri, baru sekitar 34.000 hektare atau 9,75 persen yang telah digunakan.


Menurut Suyus, hambatan terbesar berada pada sisi implementasi. Mulai dari lambannya proses penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), belum rampungnya integrasi RDTR dalam sistem Online Single Submission (OSS), hingga persoalan penguasaan dan pelepasan lahan.


“Ini yang sedang kita kebut. Penyusunan RDTR dan integrasi ke OSS terus dipacu agar investasi bisa masuk lebih cepat dan pasti,” katanya.


Pemerintah sendiri menargetkan penyusunan 2.000 RDTR yang terintegrasi ke dalam sistem OSS. Namun hingga pertengahan 2025, baru 367 RDTR yang berhasil terintegrasi. Sisanya masih dalam proses sinkronisasi dan digitalisasi.


Sebagai langkah percepatan, Kementerian ATR/BPN memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah. 


Bentuknya berupa bantuan teknis, pendampingan, hingga alokasi anggaran untuk penyusunan RDTR. 


Upaya ini diharapkan mempercepat kehadiran kawasan industri yang benar-benar siap untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha.


“Kalau tata ruangnya sudah jelas, investor tidak lagi meraba-raba. Kepastian ruang adalah kepastian investasi,” ujar Suyus. 


Editor : Rizky Permatasari 

Lebih baru Lebih lama