SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 506,29 gram, hasil pengungkapan tiga kasus besar di tiga lokasi berbeda.
Pemusnahan dilakukan di Aula Kantor BNNP Kalsel, Banjarmasin, Selasa, 24 Juni 2025.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel Komisaris Besar Andri Koko Prabowo.
Hadir pula perwakilan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan kasus narkotika berbeda. Masing-masing belum terindikasi saling terkait, tetapi semuanya merupakan bagian dari jaringan peredaran yang sedang kami dalami,” kata Andri Koko.
Tiga Lokasi Penangkapan
Kasus pertama terjadi di Hotel Blue Atlantic, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Timur.
Tersangka bernama Andri Armanda Rachmatullah ditangkap dengan barang bukti 4,79 gram sabu.
Penangkapan dilakukan setelah BNNP menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.
Kasus kedua terjadi di kawasan Astambul, Kabupaten Banjar.
Dua tersangka, Syahrudin alias Udin Dargum dan Madi, diringkus saat mengendarai sepeda motor sambil membawa paket sabu seberat 498,6 gram.
Petugas melakukan kontrol delivery untuk menelusuri jaringan pengiriman ke Barabai.
Kasus ketiga diungkap di Liang Anggang, Banjarbaru. Tersangka Novi Saputra alias Utuh ditangkap bersama 4,5 gram sabu yang disembunyikan dalam kaleng biskuit. Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di pinggir jalan.
Masih dalam Pengembangan
BNNP Kalsel menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan jaringan internasional dalam ketiga kasus ini. Namun, penyelidikan masih terus dikembangkan.
“Beberapa tersangka menyebut nama lain dalam pemeriksaan, tetapi informasi terputus saat ditelusuri lebih lanjut,” ujar Andri.
Salah satu tersangka bahkan diketahui baru saja lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun terlibat dalam peredaran narkoba sebelum resmi bertugas.
BNNP menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Selatan.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga masa depan generasi muda dari ancaman narkoba,” kata Andri.
Editor : Muhammad Robby