![]() |
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Foto-Dok DPRD Kalsel |
SUARAMILENIAL.ID, KANDANGAN — Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Kegiatan berlangsung di Kantor TP PKK Hulu Sungai Selatan pada Selasa, 4 Juni 2025, dan diikuti oleh ibu-ibu PKK dari berbagai kecamatan.
Desy menekankan pentingnya peran keluarga dalam menanamkan nilai-nilai toleransi.
Ia menyebut para ibu sebagai agen utama dalam menciptakan suasana rukun di tengah perbedaan suku, agama, dan latar belakang.
“Kalau kita saling menghargai dan tidak mudah tersinggung karena perbedaan, hidup akan jauh lebih damai,” ujar Desy saat membuka acara.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, persoalan intoleransi masih kerap muncul di tengah masyarakat.
Karena itu, ia berharap para peserta sosialisasi dapat meneruskan informasi tersebut ke lingkungan masing-masing.
Data Kementerian Agama tahun 2022 menunjukkan Kalimantan Selatan masuk dalam sepuluh provinsi dengan tingkat toleransi terendah.
Di Hulu Sungai Selatan, Dinas Sosial mencatat 22 kasus konflik sosial yang dipicu perbedaan sepanjang tahun yang sama.
Desy menilai kehadiran perda ini tidak cukup jika hanya dikenali di atas kertas.
“Perda ini tidak akan berarti kalau hanya dibaca. Harus dilaksanakan. Kita semua punya peran untuk menjaga kerukunan,” ujarnya.
Editor : Rizky Permatasari