SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana perpajakan berinisial BYN kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kamis, 12 Juni 2025.
Penyerahan ini sekaligus menandai proses tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Tersangka BYN diduga melakukan pelanggaran melalui PT RRL dengan menggunakan faktur pajak fiktif yang tidak sesuai transaksi sebenarnya, sepanjang periode September 2018 hingga Desember 2019.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan merugi sebesar Rp1,33 miliar.
“Penyerahan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penangkapan dan penahanan dengan bantuan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda setempat,” kata pejabat DJP dalam keterangan tertulis.
BYN sempat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna menjamin kelancaran proses hukum serta mencegah risiko melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
DJP juga memblokir aset berupa tanah dan bangunan seluas 170 meter persegi senilai Rp560 juta sebagai langkah pemulihan kerugian negara.
Atas perbuatannya, BYN dijerat dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun serta denda dua hingga enam kali nilai pajak dalam faktur fiktif.
DJP menegaskan penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi dengan Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, serta Kejari Kabupaten Banjar.
“Ini bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum perpajakan dan memberikan efek jera bagi pelanggar,” ujarnya.
Editor : Muhammad Robby